Jumat, 11 November 2011

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan

Artikel berikut ini saya tulis guna membantu rekan-rekan untuk menghitung PPH ps.21 Karyawan atau dalam bahasa perpajakan disebut pemotongan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap. Disamping itu, semoga bermanfaat juga bagi rekan-rekan karyawan yang ingin menghitung PPH ps. 21 yang akan dipotong dari Gajinya.
Supaya mudah, di sini saya mengambil contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada melalui petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Saya akan mengambil contoh perhitungan yang paling sederhana untuk contohnya.
NB: Setelah Garis Besar Perhitungannya PPH ps.21, maka dibawahnya saya juga menyertakan Penjelasan per Detail darimana perhitungan tsb. Berasal supaya dapat membantu rekan-rekan yang masih belum tahu darimana perhitungan-perhitungan tsb. Berasal.
Contoh, Denok pegawai pada perusahaan PT. Mimimia, menikah tdk memiliki anak, mendapat gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT. Mimimia mengikuti program Jamsostek untuk karyawannya, termasuk premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Mimimia menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan iuran Jaminan Hari Tua dibayar sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Mimimia juga mengikutkan program pensiun untuk pegawainya.
PT Mimimia membayar iuran pensiun untuk Denok ke dana pensiun, yang telah disahkan pendiriannya oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Denok membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Berikut ini perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Mimimia untuk satu bulannya.
Gaji sebulan

4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

20.000
Premi Jaminan Kematian

12.000
Jumlah
Penghasilan Bruto

4.032.000



Pengurangan :


1. Biaya Jabatan
108.000

2. Iuran Pensiun
50.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua
80.000

Jumlah Pengurangan

238.000
Penghasilan Neto Sebulan

3.794.000
Penghasilan Neto Setahun

45.528.000
PTKP


- Diri WP Sendiri
13.200.000

- Status Kawin
1.200.000

Jumlah PTKP

14.400.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun

31.128.000
Pembulatan

      -
PPh Pasal 21 Setahun

1.556.400
PPh Pasal 21 Sebulan

129.700
Dibawwah ini adalah langkah-langkah perhitungan PPH21 di atas
Langkah pertama) kita harus menjumlahkan penghasilan bruto dahulu. Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan yang sudah diterima oleh karyawan secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam kategori penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, uang lembur, tunjangan-tunjangan,  dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Yang Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas, penghasilan bruto yang nantinya akan menjadi objek PPh Ps. 21 adalah gaji,  serta premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar/ditanggung oleh perusahaan.
Langkah kedua) kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp 4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini sudah di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan. Jadi, kita dapat memasukkan value 108.000 (atau batas max. tsb sbg. pengurang). Pengurang-pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 ditambah lagi dengan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp
238.000,00.
Langkah Ketiga) adalah dengan mengurangkan Penghasilan bruto (Rp4.032.000,00 - Rp238.000 = Rp 3.794.000,00). Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp 3.794.000,00x 12 = Rp45.528.000,00.
Langkah Keempat) Sesudah mengetahui besar Penghasilan netto setahun, barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. (perhitungannya : 13.200.000 utk. Diri WP Sendiri ditambahkan dengan 1.200.000 utk. Status kawinnya)
 (Rp 45.528.000– Rp14.400.000,00 = Rp 31.128.000,00) ini yang disebut dengan Penghasilan Kena Pajak. Nah, Perlu diketahui sebelum dikalikan tarif pajak, (APA Itu Tarif Pajak?--à Akan saya berikan penjelasannya dibawah), Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
  • TARIF WP ORANG PRIBADI
               Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000
 (Berlaku sampai dengan 31 Desember2008)

No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d Rp 25.000.000,-
5%
2.
Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-
10%
3.
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000
15%
4.
Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,-
25%
5.
Di atas Rp200.000.000,-
35%


    Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):
No.
Lapisan Penghasilan
Tarif
1.
S.d. Rp 50.000.000,-
5%
2.
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000
15%
3.
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-
25%
4.
Di atas Rp500.000.000,-
30%
Langkah Kelima) PPH terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak itu tadi (Rp 31.128.000,00). Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- jadi, tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp 31.128.000,00= Rp1.556.400,00.
Langkah Terakhir) Karena yang kita hitung adalah PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas/setahun tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Mimimia atas penghasilan Denok adalah Rp1.556.400,00: 12 = Rp129.700,00.
Update tahun 2009 :
Sejak tahun 2009 ini, beberapa bagian perhitungan di atas telah mengalami perubahan sejalan dengan diberlakukannya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Ps21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
1.      Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
2.      Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.      Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar