Kamis, 10 November 2011

Membuat Laporan Laba Rugi Fiskal

Dibawah ini akan saya bahas mengapa perlu ada rekonsiliasi fiskal serta apa yang dimaksud dengan laba komersial dan laba fiskal.

Laporan Keuangan Perusahaan, khususnya “Laporan Laba Rugi”, kita mengetahui adanya LAPORAN LABA RUGI KOMERSIAL dan LAPORAN LABA RUGI FISKAL. Mengapa ada 2 Laporan (Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal)? Apa yang membuat berbeda? Bagaimana cara membuat Laporan Laba Rugi Fiskal? Bagaimana seandainya tidak dibedakan? Dapatkah kedua laporan laba rugi ini dijadikan satu? Bagaimana caranya? 
“Congratulation!”, Untuk rekan-rekan yang SPT Tahunannya sudah beres. Sedangkan yang masih berusaha 'memasukkannya" saya ucapkan “Good luck!”. Dan bagi yang masih bingung membuat SPT PPh Badan, mungkin ada baiknya membaca artikel ini. Walaupun yang dibahas bukan cara mengisi SPT PPh Badan, tetapi...  anda tidak mungkin membuat SPT PPh Badan jika anda tidak memahami apa itu Laporan Laba Rugi Fiskal, karena data source SPT PPh Badan adalah Laporan Laba Rugi Fiskal.

*Tapi sebelumnya saya rekomendasikan untuk membaca Beberapa 'pengantar" dibawah ini :

1. Beda Tetap (Permanent Difference)
Bagi perusahaan: semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak.
Bagi Ditjend Pajak: tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan (sumbangan, entertain tanpa daftar normatif). Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan ini disebut dengan BEDA TETAP (Permanent Difference).
Perincian Beda Tetap Menurut SAK dan Menurut Fiskal
Perbedaan Menurut SAK Menurut Fiskal
1 Penghasilan Bunga Bank Penghasilan di luar usaha Sudah dipotong PPh yang bersifat final
2 Penghasilan Deviden Penghasilan di luar usaha Masuk dalam pengecualian objek pajak
3 Biaya Sumbangan/Hadiah Biaya (tercantum dalam laba/rugi) Tidak mengurangi penghasilan
4 Keuntungan dari penyertaan saham di BEI Penghasilan di luar usaha Tidak menambah penghasilan
5 Penghasilan dari sumbangan/hibah Penghasilan luar biasa Tidak menambah penghasilan
6 Tunjangan pegawai dalam bentuk natura Penghasilan (bagi pegawai) dan biaya (bagi pemberi kerja) Tidak mengurangi penghasilan
7 Biaya Entertainment Dapat dimasukkan sebagai biaya Sebagai deductible expense jika ada daftar nominatifnya, dan sebaliknya.
8 Biaya denda dan bunga pajak Pengurang penghasilan Non deductible expense
9 Hibah/Warisan Dapat diperhitungkan sebagai biaya/penghasilan luar biasa Non deductible expense

2. Beda Waktu (Time Difference)
Perbedaan lainnya adalah perbedaan yang diakibatkan karena bedanya saat pengakuan (waktu pengakuan) baik itu terhadap pendapatan maupun beban (pendapatan/beban tangguhan), juga akibat perbedaan beban penyusutan dimana pihak Ditjend Pajak menggunakan metode penyusutan Garis Lurus (Straight Line Method) sementara perusahaan mungkin menggunakan metode penyusutan yang lain, yang oleh karenanya mengakibatkan adanya perbedaan alokasi beban penyusutan. Prakiraan Umur ekonomis atas aktiva tetap juga turut memberi kontribusi atas perbedaan tersebut. Dengan kata lain perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal. Dalam Akuntansi Perpajakan ini disebut dengan BEDA WAKTU (Time Difference).
Perincian Beda Waktu Menurut SAK dan Menurut Fiskal
Perbedaan Menurut SAK Menurut Fiskal
1. Kerugian Piutang
2. Depresiasi dan Amortisasi
Depresiasi dan Amortisasi Ada dua metode pengakuan : metode cadangan dan langsung
a. Depresiasi dihitung dengan mempertimbangkan nilai residu
b. Umur ekonomis tergantung dari masing-masing aktiva tetap
c. Metode depresiasi dikelompokkan ke dalam tiga kriteria : berdasarkan waktu, penggunaan, kriteria yang lainnya Metode yang diakui metode langsung (yang diakui sebagai biaya hanya yang benar-benar tidak tertagih)
a. Tidak memperhitungkan nilai residu
b. Umur ditentukan berdasarkan kelompok aktiva
c. Tetap
d. Metode depresiasi yang digunakan ada dua : garis lurus dan saldo menurun


Tulisan ini saya dedikasikan khusus mereka yang “tidak sepenuhnya ” paham dan belum bisa membuat laporan laba rugi fiskal. Mudah-mudahan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan detail. Saya akan memberikan langkah-langkah pembuatannya. “Menggabungkan Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal dalam satu lembar laporan ”.


Sepertinya saya tidak perlu lagi memberikan penjelasan mengenai apa itu Laporan Laba Rugi. Jika  ada yang masih belum tahu, saya sarankan anda untuk membaca kembali buku “Pengantar Akuntansi Keuangan” atau “Dasar-dasar Akuntansi Keuangan”.


Tapi,....Tunggu Dulu....Sabar :-)
Ada baiknya sebelum memahami Laporan Rugi Laba Fiskal yang sudah tergabung dengan
Laporan Rugi Laba Komersil, ada baiknya kita tinjau ulang seberapa jauh dulu pengertian anda tentang Rekonsiliasi Fiskal itu sendiri.
Tanpa berbasa-basi, Walaupun Basa Boleh tetapi Basi jangan :-p 
Saya akan berikan Soal (Tentunya dengan Kunci Jawabnya), tapi usahakan jangan diihat dulu ya
'Alon-alon angger kelakon"...Sabar tapi yang penting Mudheng.Hehehe....

 
*Berikut ini soal Rekonsiliasi Fiskal:
Rekonsiliasi Fiskal

Data Laporan Rugi Laba 'PT.Barbari Sedap" untuk tahun 2011 adalah :

01. Penjualan Rp. 3.000.000.000
02. Diskon Penjualan Rp. 100.000.000
03. Retur Penjualan Rp. 45.000.000
04. Pembelian Rp. 2.000.000.000
05. Biaya Angkut Masuk Rp. 23.000.000
06. Diskon Pembelian Rp. 70.000.000
07. Retur Pembelian Rp. 55.000.000
08. Beban Gaji dan Tunjangan Rp. 190.000.000
09. Uang Lembur Rp. 10.000.000
10. Uang Penggantian Pengobatan Rp. 17.000.000
11. Baju Seragam Rp. 12.900.000
12. Beban Umum & Administrasi Rp. 32.500.000
13. Beban Penjualan Rp. 16.400.000
14. Beban Kendaraan Rp. 12.800.000
15. Cadangan Piutang Tak Tertagih Rp. 21.600.000
16. Penyusutan Gedung Kantor Rp.30.000.000
17. Penyusutan Peralatan Rp.8.000.000
18. Penyusutan Kendaraan Rp.30.000.000
19. Penyusutan Inventaris R.10.000.000
20. Bea Meterai Rp. 1.800.000
21. Pajak Reklame Rp.11.600.000
22. Beban Bunga Rp. 8.300.000, sudah sesuai dengan fiskal
23. Beban Promosi Rp. 27.500.000
24. Upah Borongan Rp. 5.400.000
25. Penghasilan Bunga Deposito Rp. 14.000.000 bruto, tariff 20% Final
26. Penghasilan Deviden Rp. 17.000.000,neto, tariff 15% Tidak Final (penyertaan saham 20%)

Buatlah Rekonsiliasi Fiskalnya!


Jawaban:










KUNCI JAWABAN REKONSILIASI FISKAL





















DESKRIPSI KOMERSIAL POSITIF NEGATIF FISKAL










Penjualan 3000000000

3000000000


Diskon Penjualan 100000000

100000000


Retur Penjualan 45000000

45000000


Penjualan Neto 2855000000

2855000000










Persediaan awal 167000000

167000000


Pembelian 2000000000

2000000000


Diskon Pembelian 70000000

70000000


Retur Pembelian 55000000

55000000



1875000000

1875000000


Biaya angkut masuk 23000000

23000000


Pembelian neto 1898000000

1898000000


Barang Tersedia untuk dijual 2065000000

2065000000


Persediaan akhir 152000000
8500000 143500000


Harga Pokok Penjualan 1913000000

1921500000


LABA KOTOR 942000000

933500000










Beban Operasional






Beban Gaji & Tunjangan 190000000 12500000
177500000
sembako = natura

Uang lembur 10000000

10000000


Uang Penggantian Pengobatan 17000000

17000000


Baju Seragam 12900000 8000000
12900000
seragam kantor undeductible

Beban Umum dan Administrasi 32500000

32500000


Beban Penjualan 16400000 3400000
13000000
kartu undangan untuk pribadi

Beban Kendaraan 12800000

12800000


Cad.Piutang Tak Tertagih 21600000 6600000
15000000
cadangan piutang tak tertagih undeductible

Penyusutan Gedung Kantor 30000000
15000000 45000000
Rp.900.000.000/20 tahun

Penyusutan Peralatan 8000000
5541666 13541666
Rp.65.000.000-Rp.10.833.333 x 25% = Rp.13.541.666

Penyusutan Kendaraan 30000000 15000000
15000000
Rp.120.000.000/8 tahun = Rp. 15.000.000

Penyusutan Inventaris 10000000

10000000


Bea Meterai 1800000

1800000


Pajak Reklame 11600000

11600000


Beban Bunga 8300000

8300000


Beban Promosi 27500000

27500000


Upah Borongan 5400000

5400000


Total Biaya 445800000

428841666


Penghasilan Usaha 496200000

504658334










Penghasilan luar usaha :






Penghasilan Bunga 14000000
14000000 0
Bunga depsito final

Penghasilan Dividen 17000000

17000000
Dividen objek pajak karena penyertaan saham < 20%

Total Penghasilan luar usaha 31000000

17000000


PKP 527200000

521658334










Pembulatan 


521658000










PPh terhutang =






10% x Rp. 50.000.000,- 
5000000




15% x Rp. 50.000.000,-
7500000




30% x Rp. 421.658.000,-
126497400






138997400




Kredit Pajak :






PPh Pasal 22 5000000





PPh Pasal 23 3000000





PPh Pasal 25 72000000





STP PPh Pasal 25 24000000







104000000




PPH KURANG BAYAR
34997400
Sampai ketemu lagi Di Part Lanjutan "Laporan Rugi Laba Fiskal" :-)

"Aku belum mengalami kegagalan. Aku hanya menemukan 10.000 cara yang tidak berhasil."                    Thomas Alfa Edison

















7 komentar:

  1. bang, saya mau tanya, untuk penyusutan aktiva di atas secara komersial dan fiskal pake metode apa ya?
    terimakasih

    BalasHapus
  2. part selanjutnya ada pada link yang mana ?????
    thanks

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. bang
    itu persediaan awal dan persediaan akhir nilainya dari mana?

    BalasHapus
  5. min, saya mau nanya, persentase pajak di lap.laba rugi berapa persen ya ? Thx

    BalasHapus
  6. min, saya mau nanya, persentase pajak di lap.laba rugi berapa persen ya ? Thx

    BalasHapus
  7. Peredaran bruto dibawah 4,8 m dikenai tarif 1% atau 0,5 %......
    Dan....
    Pajak atas wp badan paling rendah 25%...
    Dan tidak dihitung secara lapisan.....
    Lapisan hanya untuk wp pribadi.....
    Bener ya ?...
    Makasih

    BalasHapus